Modus ajak lihat ayam, pria di Kupang cabuli bocah 2 tahun
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur terjadi di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/6). Kasus ini terungkap setelah korban berusia dua tahun bercerita kepada ibu sambil menangis, telah dilecehkan tukang sensor alias penebang kayu berinisial AO (34).
"Mendapatkan laporan itu, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Abraham Jules Abast ketika dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/6).
Menurut Jules, kejadian itu berawal ketika pelaku dalam keadaan mabuk mengajak korban untuk melihat ayam di dapur pelaku.
"Saat masuk di dalam dapur pelaku lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Sambil menangis, korban pulang dan melaporkan ke ibunya bahwa dia telah dipegang-pegang oleh pelaku," ceritanya.
Mendapatkan laporan tersebut, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan perawatan serta Visum et Repertum.
"Anggota Reskrim sudah menangkap pelaku dan sudah ditahan. Semantara korban sudah kembali ke rumahnya, dan telah didampingi oleh pekerja sosial dari dinas setempat," ujar Jules.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No 17 thn 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 1 thn 2016, tentang perubahan kedua UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya