Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak penganiayaan diduga dilakukan anggota Komisi III DPR Herman Hery. Menurut Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya akan segera memverifikasi laporan tersebut.
"Tentunya laporan ini akan kami lakukan verifikasi lalu kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian karena sudah dilaporkan juga ke Polisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6).
Dasco menjelaskan, nantinya hasil koordinasi dengan kepolisian akan jadi bahan kajian bagi MKD. Tambahnya, Polisi juga harus memenuhi syarat perizinan jika ingin memanggil Herman, yakni melalui izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini akan kami buat juga sebuah kajian karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada presiden," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima oleh Herman. Kepastian mengenai sanksi, kata dia, baru akan dipastikan setelah ada kejelasan yang pasti mengenai kasus penganiayaan tersebut.
"Ya kita ini belum bisa bicara sanksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang sidang baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," ucapnya.
Meski begitu, Dasco memaparkan beberapa macam sanksi yang biasanya diberikan oleh MKD. Mulai dari peringatan melalui teguran lisan, teguran tertulis, pindah komisi, hingga diberhentikan sementara atau tetap.
"Karena kalau dari mekanisme yang ada itu kan ada soal terlapor itu diingatkan agar berhati-hati menjalankan tugasnya lalu kemudian tegurannya lisan tergolong tertulis baru kemudian ada sedang itu di pindahkan dari komisi atau MKD baru kemudian diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap," jelasnya.
Diketahui, Herman Hery dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto. Ronny mengaku menjadi korban tindak pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Ronny, Febby Sagita menyampaikan laporan kliennya masuk di Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018 lalu.
"Kejadiannya 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB malam," tutur Ronny.