MK Tolak Gugatan terkait Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Menunggu Pelantikan
Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang dimohonkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2).
Dalam sidang putusan tersebut, MK memaparkan sejumlah hal berkaitan dengan penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan termohon.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dua Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," terang majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live, Rabu (17/2) tersebut.
Sebelumnya, sidang sengketa Pilkada yang dilayangkan tim hukum DPP PDIP Provinsi Banten itu, telah menjalani dua kali persidangan. Di antaranya sidang pendahuluan dan sidang mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait yaitu paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam putusannya, ketua MK menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 yang dibacakan ketua Majelis Hakim dalam konklusi atau kesimpulan dari fakta dan hukum yang dilayangkan oleh pemohon.
"Tiga eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur, empat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan, lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, enam pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo, tujuh andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Anwar.
Selanjutnya, hakim membacakan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga amar putusan yang mengatakan, jika pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya dia.
Calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bersukur atas penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan pesaingnya itu.
Dia berharap, selanjutnya semua pihak yang turun dalam pertarungan Politik di Tangsel, bisa bersinergi membangun Tangsel, sesuai harapan yang dicita-citakan.
"Alhamdulillah MK sudah memutuskan bahwa gugatan paslon satu tidak dapat diterima, dan itu sudah kita prediksi. Karena dalil-dalilnya bisa kita patahkan di depan majelis. Dan ini berkah buat kami berdua dan untuk seluruh masyarakat Tangsel. Saya menghargai keputusan MK, dan MK sudah memutuskan dengan rasa keadilan sangat tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ucap dia.
Selanjutnya, dia menginginkan Tangsel ke depan menjadi lebih maju dan baik lagi. "Tentunya saya berharap semua pihak termasuk paslon 1 dan 2 legowo menerima putusan ini. Selanjutnya bersama-sama membangun kota Tangsel," ucap Benyamin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus yang mengatur pemilihan kepada daerah (Pilkada) nanti.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Singgung MK Beri Karpet Merah Gibran jadi Cawapres: MK Berubah jadi Mahkamah Memalukan
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya