Misteri Aliran Dana Komando di Kasus Suap Kepala Basarnas
Menurut KPK, misteri dana komando itu akan dibuka di pengadilan.
Menurut KPK, misteri dana komando itu akan dibuka di pengadilan.
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkap, aliran dana dari suap yang terjadi di Badan SAR Nasional (Basarnas) menyangkut dana komando. Hal itu diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas. “Dana komando akan kita dalami karena itu masuk dalam pokok materi dan yang utama terus berkordinasi dengan KPK dan jangan sampai ada celah,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7) malam.
Foto: Firli Bahuri
merdeka.com
“Dana komando itu materi perkara kita dan kita harus menjunjung tinggi proporsionalitas demi kepentingan hukum dan menghormati HAM,” Firli menandasi.
Diketahui, Letkol ABC adalah bawahan dari Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) yang juga teribat dalam kasus ini dan sama-sama sudah berstatus tersangka juga ditahan. Peran dari Letkol ABC menjalankan tugas dan fungsinya atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021. Letkol ABC menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.
Foto: Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Letkol ABC lalu mengelola pengeluaran dana komando itu untuk keperluan operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Termasuk melaporkan dana komando tersebut kepada Kepala Basarnas.
Dalam kasus ini, Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Wakil Kepala KPK Alexander Marwata, menyebut uang itu diterima Henri dari salah satu tersangka yang dimenangkan tendernya.
HA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaImam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjelaskan, Indonesia mempunyai alam yang kaya raya dengan APBN yang besar.
Baca Selengkapnya"Enggak ada tanggapan lah udah," kata Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya