KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Advertisement
Dikawal oleh dua petugas penyidik KPK, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) yang diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mulsunadi Gunawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Mulsunadi Gunawan merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Advertisement
Saat diamankan tim penyidik, Mulsunadi terlihat sudah mengenakan rompi oranye yang menandakan jika dia telah menjadi tahanan KPK.
Advertisement
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan tersangka MG akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Advertisement
"Penahanan terhadap tersangka MG akan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Juli sampai 19 Agustus di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,"
Ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) lalu, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Advertisement
Kelima tersangka yang ditetapkan itu adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi, anggota TNI AU sekaligus Koor Adm Afri Budi Cahyanto,
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur U Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Advertisement
Sementara itu, KPK juga telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.
Advertisement
Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi diketahui sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.