Menyalahi aturan tinggal, WN India di Surabaya diciduk imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kota Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang Warga Negara (WN) India bernama Ganesha. Pria 45 tahun ini ditangkap lantaran menyalahi aturan tinggal dan terancam sanksi administrasi. Ganesha bahkan segera dideportasi ke negara asalnya.
Di Kota Pahlawan ini, Ganesha diketahui bekerja sebagai quality control di sebuah perusahaan kacang mete. Namun, paspor dimilikinya bukan visa kerja. "Visa yang bersangkutan adalah visa kunjungan untuk wisata, bukan visa kerja. Ini jelas menyalahi aturan," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kota Surabaya, Romi Yudianto, di kantornya, Rabu (26/10).
Sehingga, lanjut dia, pihak imigrasi terpaksa memulangkannya ke India dalam waktu dekat. "Jadi izin visanya ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Surabaya. Visanya wisata, tapi dia justru bekerja," tegas Romi.
Pengungkapan ini, terang Romi, bermula ketika Ganesha hendak memperpanjang visa kunjungannya di Kantor Imigrasi Surabaya beberapa hari lalu. Saat itu petugas sudah mulai curiga. Sebab, bersangkutan sebelumnya juga sempat memperpanjang visanya.
"Kalau cuma ke Indonesia untuk wisata masak begitu lama. Ini kan nggak biasanya," paparnya.
Setelah proses perpanjangan visa, petugas imigrasi lalu melakukan penelusuran. Hasilnya, pria asal India ini diketahui bekerja di sebuah perusahaan kacang mete di Surabaya.
"Dia (Ganesha) akan kita sanksi. Selain sanksi administratif, dia juga sudah pasti akan kita deportasi ke negara asalnya di India," tegas Romi.
Selain memberi sanksi kepada Ganesha, pihak imigrasi juga akan melakukan pendalaman ke perusahaannya. "Kita akan cari tahu, apakah ada unsur kesengajaan dari perusahaan mempekerjakan yang bersangkutan, atau hanya sebuah ketidaktahuan saja. Jika terbukti bersalah, maka perusahaan yang bersangkutan juga akan diberi sanksi sesuai aturan," tandasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria ini mengungkapkan banyak hal mengenai alasannya hingga tantangan tinggal di Negeri Kanguru.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaKisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.
Baca SelengkapnyaWarga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya