Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan penyesalannya terhadap putusan pengadilan militer atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Kasus tragis ini mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 16 tahun berinisial MHS di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan Arifah Fauzi di Jakarta pada Minggu (26/10), menyoroti ketidaksesuaian vonis dengan semangat perlindungan anak.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya keadilan yang setimpal dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kekecewaan ini muncul lantaran vonis yang dijatuhkan pengadilan militer dinilai jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS diduga dianiaya oleh oknum Babinsa hingga meninggal dunia, meski korban tidak terlibat dalam tawuran. Setelah lebih dari satu tahun proses hukum, pengadilan militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan restitusi, yang kontras dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Advertisement
Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Anak
Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer dalam menangani kasus ini. Namun, Arifah Fauzi mendorong agar semua aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Hal ini harus menjadi prioritas dalam setiap proses dan putusan yang diambil.
Menteri Arifah Fauzi juga menyoroti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran hukum pidana umum seharusnya diproses di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dan negara wajib hadir memastikan keadilan serta perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia.
Penegasan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus Tragis di Deli Serdang
Kasus yang menjadi sorotan ini bermula pada tanggal 24 Mei 2024, ketika MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang. Saat aparat membubarkan tawuran tersebut, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa. Penganiayaan ini mengakibatkan MHS mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.
Ironisnya, korban MHS diduga tidak terlibat dalam tawuran yang sedang terjadi di lokasi tersebut. Ibu korban yang merasa tidak terima dengan kejadian ini, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Detasemen Polisi Militer I/5 untuk menuntut keadilan. Laporan ini menjadi awal dari proses hukum yang panjang dan penuh tantangan.
Proses hukum kasus ini berjalan selama lebih dari satu tahun hingga akhirnya mencapai putusan di pengadilan militer. Perjalanan kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya penanganan tindak pidana yang melibatkan aparat negara. Masyarakat menantikan keadilan yang seimbang dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Perbandingan Vonis dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban. Vonis ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pegiat perlindungan anak.
Hukuman pidana 10 bulan penjara ini dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut secara jelas mengancam pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Perbedaan signifikan ini menjadi dasar penyesalan Menteri PPPA.
Kesenjangan antara vonis yang dijatuhkan dan ancaman hukuman dalam undang-undang menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus kekerasan anak. Hal ini juga memicu desakan agar mekanisme peradilan militer dievaluasi, terutama untuk kasus-kasus pidana umum yang melibatkan anak sebagai korban.
Advertisement
Sumber: AntaraNews