Menpan-RB: Setiap Bulan Keluarkan Sanksi Pada ASN Pengedar Narkoba hingga Radikalisme
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengakui setiap bulan dalam sidang badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) telah mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang. Hal tersebut meliputi PNS bolos kerja hingga pengedaran narkoba.
"Saya sebagai Menpan RB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba," katanya dalam keterangan pers, Kamis(16/9).
Dia pun berharap dengan dikeluarkannya PP Nomer 94/2021 tentang disiplin PNS bisa berdampak positif, sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Dia juga menjelaskan dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa penilaian kinerja PNS masih rendah.
"Ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dlm hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada," pungkasnya.
Dia juga berharap dengan adanya PP tersebut setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan. Pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan, seperti misalnya kenapa sampai satu tahun misalnya ASN tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan.
"Kemenpan RB terus meningkatkan disiplin PNS. Memang disadari, dari 4,2 juta PNS, 600 ribu merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3. Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya