Mengaku Stafsus Dedi Mulyadi, Pria Asal Cianjur Tipu Wanita dan Gasak Uang Rp250 Juta Usai Janjikan Menikah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi korban pencatutan nama dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria dari Cianjur berinisial MSA alias B.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Mengaku Stafsus Dedi Mulyadi, Pria Asal Cianjur Tipu Wanita dan Gasak Uang Rp250 Juta Usai Janjikan Menikah
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat jumpa pers terkait kasus dugaan penipuan mengatasnamakan stafsus Dedi Muyadi. (Foto: Liputan6.com/Fira Syahrin). (© 2026 Liputan6.com)

Seorang pria berinisial MSA alias B dari Cianjur mencatut nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai staf khusus. MSA, yang ditangkap di Kota Bekasi, dilaporkan telah melakukan aksinya sejak Agustus 2025, dengan mendekati seorang korban berinisial IL yang merupakan warga Subang dan menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Seiring intensitas komunikasi, hubungan keduanya menjadi dekat hingga menjalin hubungan asmara dan berencana mau menikah," kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat memberikan keterangan di Mapolres Subang pada Jumat (6/2).

Selain mengaku sebagai staf khusus Dedi Mulyadi, MSA juga berpura-pura menjadi anggota tim konten Gubernur Jawa Barat.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat serta menunjukkan perilaku seolah memiliki jabatan resmi," ujar Dony.

Korban yang terbuai oleh janji manis dan rencana pernikahan akhirnya menyerahkan harta bendanya dalam beberapa tahap. MSA meminta uang dengan alasan untuk modal usaha peralatan podcast, jual beli mobil, hingga biaya persiapan pernikahan.

Korban memberikan uang tunai secara bertahap, yaitu sebesar Rp38 juta, Rp150 juta, dan Rp5 juta, serta Rp11 juta melalui transfer. Selain itu, korban juga menyerahkan satu unit motor senilai Rp28 juta dan perhiasan emas senilai Rp20 juta. Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai sekitar Rp250 juta.

Dony juga menjelaskan bahwa ada sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang korban, seperti satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE, alat pendukung konten berupa satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dan dua unit mic wireless Vivan V9. Bukti administrasi yang ditemukan meliputi rekening koran Bank BCA dan tiga lembar nota penyerahan uang.

Komunikasi dengan Pelaku Terputus

Setelah menguras harta benda korban, pelaku sempat menghilang dan memutus semua komunikasi. Penyelidikan yang dilakukan lebih lanjut mengungkap bahwa MSA juga melakukan tindakan serupa di wilayah Cianjur dengan berpura-pura sebagai staf khusus dari pejabat daerah.

Saat ini, MSA sedang mendekam di sel tahanan dan terancam dengan hukuman penjara. "Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandas dia.

Rekomendasi