Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku anggota BNN, 4 Pelaku pemerasaan di Karawang ditangkap polisi

Mengaku anggota BNN, 4 Pelaku pemerasaan di Karawang ditangkap polisi Anggota BNN gadungan diringkus di Karawang. ©2018 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Empat anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, dibekuk petugas dari Polres Karawang. Mereka diringkus karena diduga kerap melakukan aksi perampasan dan pemerasan terhadap sejumlah korbannya.

"Ada empat tersangka pelaku pencurian kekerasan dan pemberatan yang kami amankan. Sementara satu pelaku masih buron, namun identitasnya sudah diketahui," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (16/10).

Penangkapan 4 pelaku dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Karawang . Penangkapan para pelaku, kata Slamet, dilakukan di lokasi berbeda dari data dan penyelidikan yang mengarah kepada mereka.

Ke-empat pelaku yang dibekuk yaitu berinisial BS (26), AYP (24), LT (25), NS (31). Mereka semua berasal dari Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karawang, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Slamet menambahkan aksi terakhir dilakukan pada Jumat (28/9) lalu. Diketahui sekira jam 17.00 WIB di gudang PT Sumber Berlian, jalan Interchange Karawang Barat.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengancam korban menggunakan senjata api lalu pelaku mengambil barang yang ada di TKP dan termasuk uang sebesar Rp 161 juta.

"Berhasil diringkus 4 pelaku, satu berinisial WL masih dalam pengejaran. Kelimanya mengangku anggota BNN Karawang," imbuh Slamet Waloya.

Sementara, dari pengakuan salah seorang pelaku, Nurdin Syam (NS) otak dalam menjalankan kejahatannya membawa pegawai honorer di BNN karawang untuk ikut serta menggerebek supaya korban yakin dia anggota dari badan narkotika tersebut.

"Setelah korban ketakutan uang dan barang milik korban dirampas," katanya.

Nurdin mengaku dengan modal aksesoris palsu seperti ID Card, lencana berhasil memeras targetnya.

"Korban dituduh pengguna narkoba lalu uang hasil perampasan dipakai untuk foya-foya," jelasnya.

Para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP