Mendagri tunggu surat resmi KPK buat berhentikan Bupati Klaten
Merdeka.com - Bupati Klaten, Sri Hartini terkena operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri ditangkap terkait dugaan suap mutasi jabatan.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu surat resmi dari KPK. Begitu surat resmi diterima, Sri pun akan diberhentikan.
"Kami berhentikan tanpa menunggu proses pengadilan walaupun asas praduga itu tetap kita terapkan. Tapi ini kan sudah OTT kalau tersangka, dia tersangka terdakwa sampai proses pengadilan kalau banding kalau kasasi," kata Mendagri di kantornya, Jumat (30/12).
Alasan menunggu surat, Tjahjo menjelaskan OTT berbeda dengan tersangka dan terdakwa yang harus tunggu keputusan hukum. "Kalau OTT kami tinggal tunggu surat KPK. Kami sedih, prihatin, apapun gubernur bupati dan walkot itu mitra kami," imbuhnya.
Selain itu, Tjahjo mengakui mengenal dekat sosok Sri bahkan sudah seperti keluarga. Menurut Tjahjo, suami Sri dulunya pernah menjadi bupati juga.
"Padahal di setiap kesempatan kami sudah ingatkan area rawan korupsi, kedua penempatan jabatan. Saya dengar ini kasusnya kasus penempatan jabatan yang harus bayar, ini kan bagian yang tidak mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya