Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) atau Capres 2019. Larangan itu rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Enggak masalah. Akan bagus (jika diatur)," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Menurutnya, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Selama revisi PKPU terkait aturan tersebut tidak melanggar Undang-Undang.
"Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU. Karena PKPU itu dasarnya adalah penjabaran dari UU yang secara detail belum diatur di UU," ucapnya.
Tjahjo mengungkapkan, permasalahan ini akan berbeda dengan mekanisme calon kepala daerah.
"Hanya kalau urusan keinginan KPK bahwa calon yang OTT ini tersangka, KPU masih berpegang pada aturan bahwa yang bersangkutan belum punya kekuatan hukum tetap. Kecuali tersangka itu meninggal dunia. Bisa diganti. Penggantiannya juga ada limit waktunya," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, KPU akan membuat larangan narapidana korupsi untuk ikut Pileg atau Pilpres 2019. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari karena ia menanggapi tidak layak mantan narapidana korupsi tidak layak duduk di kursi pimpinan publik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya