Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019

Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019 Tjahjo Kumolo penuhi undangan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) atau Capres 2019. Larangan itu rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Enggak masalah. Akan bagus (jika diatur)," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Menurutnya, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Selama revisi PKPU terkait aturan tersebut tidak melanggar Undang-Undang.

"Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU. Karena PKPU itu dasarnya adalah penjabaran dari UU yang secara detail belum diatur di UU," ucapnya.

Tjahjo mengungkapkan, permasalahan ini akan berbeda dengan mekanisme calon kepala daerah.

"Hanya kalau urusan keinginan KPK bahwa calon yang OTT ini tersangka, KPU masih berpegang pada aturan bahwa yang bersangkutan belum punya kekuatan hukum tetap. Kecuali tersangka itu meninggal dunia. Bisa diganti. Penggantiannya juga ada limit waktunya," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, KPU akan membuat larangan narapidana korupsi untuk ikut Pileg atau Pilpres 2019. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari karena ia menanggapi tidak layak mantan narapidana korupsi tidak layak duduk di kursi pimpinan publik.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP