Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) Tokopedia. Isu ini ramai bergulir di media sosial lantaran diduga melibatkan ratusan karyawan perusahaan e-commerce tersebut.
Meski demikian, Yassierli mengaku belum menerima laporan detail mengenai kasus tersebut. Ia menegaskan akan menurunkan tim mediator untuk menggali lebih jauh kebenaran informasi itu.
“Saya belum lihat detail. Ketika ada isu PHK, biasanya yang kami lakukan adalah menurunkan mediator. Mediator itulah yang kemudian nanti menggali lebih lanjut sejauh mana kasusnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/8).
Advertisement
Menaker juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Tokopedia guna meminta penjelasan resmi.
Menurutnya, dugaan PHK harus dilihat dari berbagai sudut, termasuk motif perusahaan melakukan kebijakan tersebut.
“Apakah itu karena hubungan industrial yang kurang baik, apakah memang perusahaannya sudah tidak bisa dipertahankan, atau ada relokasi, dan sebagainya. Itu harus kita lihat satu per satu,” jelasnya.
Advertisement
Kemnaker, kata Yassierli, berkomitmen memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi jika PHK benar terjadi.
Ia menegaskan akan meninjau kompensasi hingga manfaat jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang terdampak.
“Kalau terkait hubungan industrial, kemudian apakah pekerjanya menerima kompensasi atau tidak, itu akan masuk ranah pengawas. Prosesnya ada mekanismenya,” tambahnya.
Advertisement
Kabar PHK ini mencuat tak lama setelah mayoritas saham Tokopedia resmi diakuisisi TikTok.
Pihak TikTok melalui juru bicaranya menyatakan bahwa evaluasi kebutuhan bisnis merupakan hal rutin, dan penyesuaian dilakukan untuk memperkuat organisasi.
“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia, sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” kata Juru Bicara TikTok.