Menag Yaqut: PTM di Madrasah Tetap Dilakukan dengan Memprioritaskan Kesehatan Anak
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas (Gus Yaqut) memastikan tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah. Yaqut mengatakan, PTM tersebut dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.
"Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu dilakukan dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak," kata Yaqut dalam pesan singkat, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron. Yaqut mengatakan, edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Madrasah.
"Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," ujar dia.
Dia merinci SE tersebut mengatur setiap satuan pendidikan Madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Terutama dalam merespons berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga Madrasah. Tidak hanya itu, Yaqut juga mengatakan bahwa Kemenag memberikan kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.
"Jadi, Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah," kata Yaqut.
Yaqut menuturkan kebijakan pengamanan juga bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, kata Yaqut, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
"Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca SelengkapnyaDemam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaMelatih anak disiplin penting dilakukan sejak mereka dini. Berikut beberapa cara melatih disiplin anak sejak dini yang bisa diterapkan orang tua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada anak yang pemilih makanan terdapat cara agar dia makan lebih sehat dan lahap.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPengolahan makanan selama berpuasa yang tepat sangat penting agar tidak mengalami masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaUntuk menghabiskan akhir pekan secara lebih sehat, terdapat beberapa cara yang terbukti secara ilmiah bisa kita lakukan.
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaTumbuh kembang setiap anak merupakan proses yang unik dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti genetik, psikologis, dan lingkungan.
Baca Selengkapnya