Melawan saat ditangkap, pencuri motor di Depok tewas dibedil
Merdeka.com - Satu dari tiga pencuri motor di Depok tewas terkena timah panas. Ketika diamankan dan dilakukan pengembangan, pelaku hendak melarikan diri.
Petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun tak digubris. Bahkan salah satu pelaku melakukan perlawanan frontal dan hampir mencelakai petugas.
Kawanan ini tertangkap tangan saat beraksi di sebuah bengkel di Cimanggis Depok pada Senin (14/8) malam. Mereka adalah Meka Sanjaya (20). Sedangkan dua temannya yaitu Irwan (23) dan Ridho Nugraha (19). Pelaku yang tewas adalah Meka.
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, kawanan ini adalah spesialis pencuri motor. Mereka adalah pemain lama yang dikenal sadis.
"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya," katanya, Selasa (15/8).
Petugas mulanya menerima laporan dari Ahmad Septian dan Ahmd Sauqi yang kehilangan motor. Korban menemukan motor curian yang digondol pelaku kemudian melapor ke Polsek Cimanggis.
"Atas informasi ini anggota melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku," tukasnya.
Pelaku yang terpancing kemudian hendak mengambil motor itu. Padahal motor itu tidak bisa dihidupkan karena dilengkapi kunci rahasia. Saat itu pelaku datang ke bengkel itu untuk mengambil motor.
"Ketika mengambil langsung dilakukan penyergapan dan berhasil menangkap ketiga pelaku," katanya.
Untuk mengetahui sepak terjang kelompok ini maka polisi melakukan pengembangan ke wilayah Tapos. Di tengah proses pengembangan pelaku berupaya melarikan diri.
"Akhirnya anggota memberikan tembakan peringatan dua kali sampai akhirnya seorang pelaku berhasil dilumpuhkan kakinya," tukasnya.
Daus melanjutkan, seorang lagi berusaha melawan petugas. Karena sudah dianggap membahayakan maka petugas langsung diberi tindakan tegas dengan tembakan hingga seorang pelaku akhirnya tewas.
"Sudah diberikan peringatan tetapi mereka masih melawan jadi diberi tindakan tegas," ucapnya.
Pelaku tewas dibawa ke RS Polri untuk visum. Dua lainnya dibawa ke Polsek Cimanggis. Dari pelaku, disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, empat buah mata kunci leter T dan golok.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya adalah lima tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaLima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit akibat Kelelahan
Baca SelengkapnyaIbu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaPemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaCalon korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Baca Selengkapnya