Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mediasi pekerja lokal kena PHK & perusahaan tambang di Halmahera gagal

Mediasi pekerja lokal kena PHK & perusahaan tambang di Halmahera gagal Pekerja tambang di Halmahera. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kisruh pemecatan sepihak terhadap 100 pekerja lokal yang dilakukan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang (Persero), di Halmahera Utara memasuki babak mediasi. Sayangnya, mediasi yang sudah direncanakan berakhir deadlock karena manajemen perusahaan tidak hadir dalam rapat mediasi tersebut.

Perwakilan dari para pekerja yang diwakili tiga Serikat Pekerja tampak kecewa lantaran PTNHM tidak memiliki niat baik dengan menghadirkan orang yang kompeten dan tidak punya wewenang dalam pengambilan keputusan pada mediasi tersebut. PTNHM hanya menghadirkan Direktur Operasional anak perusahaan Newcrest, PT Nusa Bintang Management, Kadar Wiryanto. Sedangkan Presiden Direktur PTNHM, Anang Rizkani, yang diharapkan hadir justru tidak muncul dalam rapat tersebut.

"Mereka tidak mau menghadirkan orang-orang yang bertanggung jawab dalam pemecatan massal ini. Mereka malah menghadirkan orang yang tidak kompeten bahkan tak ada sangkut pautnya dalam kasus ini karena Pak Kadar sudah pindah ke anak perusahaan. Kami kecewa karena Pak Anang sebagai presiden direktur tidak mau bertemu dan menghargai kami. Padahal, kami ini kan bekas pegawainya, bekas orang yang bantu dia membesarkan perusahaan. Kami kaget mengapa Pak Anang begitu arogan," ujar Iswan Marus, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTNHM dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Selain tidak hadir, Anang juga tidak membuat surat utusan resmi kepada Kadar yang mewakili perusahaan sehingga proses mediasi terkesan sengaja diulur-ulur oleh pihak perusahaan. Apalagi, mediasi yang dilakukan di sebuah hotel di Manado merupakan usulan dari PTHNM. Alih-alih mediasi di lokasi tambang, manajemen PTNHM malah mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap.

Bahkan, pertemuan harusnya dilakukan pada hari Selasa 17 Oktober 2017 pada malam hari jam 19.00 Wita. Namun pertemuan diubah menjadi Rabu pagi keesokan harinya karena pihak NHM tidak hadir karena alasan keterlambatan sehingga musyawarah pada Selasa malam tersebut hanya dilakukan antara Serikat Buruh dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Utara.

Sementara itu, Ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM) PTNHM, Fortifive Manihing, menilai kalau perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu tanpa adanya itikad baik. Dia mengungkapkan kalau manajemen PTNHM meminta mediasi ditunda lagi karena masih ingin berdiskusi dengan manajemen Newcrest, selaku induk perusahaan PTNHM di Australia. Itulah mengapa, Serikat Pekerja memutuskan walk out karena perundingan deadlock tanpa kepastian.

"Mereka ajak mediasi jauh-jauh ke Manado tapi tidak hadir. Semakin mereka mengulur-ulur waktu maka akan semakin panjang pula nasib pekerja yang terkatung-katung."

Sebelumnya, puluhan pekerja lokal di perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dirumahkan tanpa alasan yang jelas. Pemecatan sepihak itu dilakukan sejak April 2017 lalu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
KPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari

Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya