Mapolsek Batin Batanghari Dirusak, Polisi Tetapkan 17 Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV di Kabupaten Batanghari yang terjadi pada Sabtu (22/6).
"Penetapan 17 tersangka itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi," kata Direktur Direskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi di Jambi, Sabtu (29/6) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, ke-17 tersangka itu dikenakan pasal 170 Jo 160 Sub 406 KUH Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-68/VI/2019/JBI/Res Batanghari tertanggal 22 Juni 2019 atas kasus perusakan Mapolsek Batin akibat massa ingin menghakimi sendiri pelaku pencurian yang mengakibatkan pemilik rumah meninggal dunia karena terjatuh saat berkelahi dengan pelaku pencurian.
Hasil pengembangan penanganan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV yang dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya penegakan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang ada telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut untuk dilanjutkan proses selanjutnya.
Dari 17 orang tersangka itu tiga orang pelaku masih berstatus di bawah umur yaitu MF (16), HAM (17) dan AAP (17) sedangkan 15 tersangka lainnya adalah pelaku dewasa yakni Suwandi, Ruslan, Deni Kurniawan, Asmadi, Kodir, Asrin, Sastra, Nagawi, M Ady Ray, M Fajri, Edo Saputra, Igo Gustian, Azmi, Amrullah, dan Ariyandi Saputra.
Edi Faryadi mengatakan barang bukti yang diamankan dari perusakan Mapolsek Batin XXIV adalah pecahan kaca jendela dan pintu Mapolsek Batin XXIV yang dirusak oleh para pelaku, dua unit sepeda motor dinas Polri merek Yamaha Vixion yang dirusak, dua set kunci lemari yang dirusak, dua buah gembok kunci barang bukti dan satu buah daun pintu Kapolsek Batin XXIV.
Dari ke-17 tersangka itu ada seorang tersangka sebagai pelaku utama atau provokator perusakan Mapolsek Batin XXIV yakni seorang Kepala Desa Aur Dading, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan sudah ada 38 orang saksi yang diperiksa di Mapolres Batanghari.
"Saat ini situasi dan kondisi di lapangan pascapenetapan para tersangka sebanyak 17 orang tersebut, cukup aman dan kondusif, dan para pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Edi Faryadi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi di Riau menggelar pertemuan gabungan untuk membahas pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca Selengkapnya