Mantan Pangdam Diperiksa Kejati Jateng Kasus Dugaan TPPU Korupsi Lahan BUMD PT CSA di Cilacap

Terkait kerugian negara, memang belum ada. Namun, kasus ini terkait mencari informasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Mantan Pangdam Diperiksa Kejati Jateng Kasus Dugaan TPPU Korupsi Lahan BUMD PT CSA di Cilacap
Mantan Pangdam Diperiksa Kejati Jateng Kasus Dugaan TPPU Korupsi Lahan BUMD PT CSA di Cilacap (Merdeka.com)

Mantan Pangdam/IV Diponegoro Semarang, Letjen Widi Prasetijono bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

"Benar panggilan ke dua pemeriksaannya," kata Kajati Jateng Siswanto usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP di Kantor Gubernur Jateng, Senin (1/12).

Dalam pemanggilan ini, pihaknya mengonfirmasi bahwa Widi belum diperiksa bersama istrinya. "Belum. Istrinya itu masih proses persidangan sebagai saksi," ungkapnya.

Terkait kerugian negara, memang belum ada. Namun, kasus ini terkait mencari informasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. "Kerugiannya belum. Kami masih telusuri tindak pencucian uangnya," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono mengkonfirmasi Widi diperiksa. "Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata dia. 

Sebelumnya, tiga orang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Masing-masing yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuraya mengatakan untuk kasus TPPU dalam kasus ini penyidikannya belum selesai.

Penyidik masih mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi BUMD Cilacap, dan  masih mencari aliran uang korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 237 miliar.

"Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp26 miliar. Kami terus berupaya memulihkan kerugian negara," ujarnya.

Adapun kasus ini berawal ketika PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan. Perusahaan itu membeli Rp 237 miliar anah yang luasnya mencapai 700 hektare dengan status hak guna usaha (HGU).

Pembayaran telah dibayar lunas, namun PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro.

Rekomendasi