Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Rabu malam, 17 September, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar. Putusan ini terkait kasus pembunuhan terhadap rekan sesama polisi yang menggegerkan institusi kepolisian.
Dadang Iskandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan pembunuhan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryanto Ulil Anshari. Pembunuhan tragis ini dilakukan menggunakan senjata api di lingkungan kantor kepolisian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati, namun tetap menjadi sorotan publik. Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Advertisement
Advertisement
Kasus pembunuhan yang melibatkan dua perwira polisi ini terjadi pada November di Kantor Kepolisian Resor Solok Selatan. Terdakwa Dadang Iskandar didakwa atas Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo menyatakan, "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup." Majelis hakim menemukan bahwa dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum telah terbukti di persidangan.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa Dadang Iskandar meliputi perbuatannya yang telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Advertisement
Perbuatan Dadang Iskandar juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi ini.
Advertisement
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dadang Iskandar mengungkapkan motif di balik perbuatannya yang keji tersebut. Ia mengaku melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshari karena dipicu oleh emosi yang memuncak.
"Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi memuncak yang membuat saya tidak tahu diri, saya khilaf," ujar terdakwa pada persidangan sebelumnya. Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses persidangan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufiq Yanuarsyah menyatakan menghormati keputusan tersebut, meskipun lebih ringan dari tuntutan awal mereka, yakni hukuman mati. JPU akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Advertisement
Sikap serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, M. Syaukat, yang menyatakan pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan. Sementara itu, terdakwa Dadang Iskandar tampak terdiam saat mendengarkan putusan, dan pihak keluarga korban yang hadir menyambutnya dengan histeris.
Sumber: AntaraNews