Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Annas Maamun ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan, bebasnya terpidana korupsi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bin Maamun. Rika mengatakan, Annas bebas kemarin, setelah dihukum 7 tahun Lapas Sukamiskin.

"Iya betul (bebas)," tulis dia dalam pesan singkat, Selasa (22/9).

Annas kembali menghirup udara segar setelah sebelumnya mendapat grasi, dari Presiden Joko Widodo. Eks gubernur Riau itu mendapat pengurangan hukuman sebanyak satu tahun.

Keputusan grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Namun dalam grasi itu tidak terdapat pengurangan hukuman denda Rp200 juta bagi Annas.

Diketahui, Anas divonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti sah dan meyakinkan menerima alih fungsi hutan di Riau dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 25 September 2014.

Anas dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 24 Juni 2015. Hukuman itu pun diperberat lewat kasasi Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.

Reporter: M. RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP