Mahfud Sebut KPU Tak Perlu Koordinasi Soal Penundaan Tahapan Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan terkait Pilkada 2020, akibat wabah Covid-19 yang semakin merebak tersebut. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Terkait hal ini Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, KPU tak perlu berkoordinasi dengannya terkait hal ini.
"KPU tidak perlu koordinasi dengan kami karena KPU lembaga Independen. Dia tidak bisa diatur oleh Kemenko. Cuma kami supaya diberitahu dan kami hari ini sudah diberi tahu, bahwa kemarin sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan," kata Mahfud melalui sambungan video teleconference, Senin (23/3).
Dia menegaskan, bahwa tidak ada penundaan Pemilu 2020 sejauh ini.
"Sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan, tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemungutan suara pada September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," tukasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya