Mahfud MD Soal Romahurmuziy Diciduk KPK: Tak Mungkin Ini Operasi Prabowo atau Jokowi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy oleh KPK tidak dikaitkan ke ranah politik. Apalagi dikaitkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mahfud MD Soal Romahurmuziy Diciduk KPK: Tak Mungkin Ini Operasi Prabowo atau Jokowi
Mahfud MD sikapi penangkapan Romahurmuzy. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy oleh KPK tidak dikaitkan ke ranah politik. Apalagi dikaitkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Tidak mungkin ini bagian dari operasi dua pak Prabowo, begitu sebaliknya pak Jokowi," kata Mahfud MD usai menghadiri seminar nasional di Universitas Semarang, Sabtu (16/3).

Dia menyebut penangkapan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari masalah hukum. Persoalan hukum tidak mengenal suasana politik. Ada tidaknya pemilu bukan menjadi pangkal hukum harus diberlakukan.

"Jadi kita harus tunggu proses hukum selanjutnya. Kalau sudah ketangkap KPK berarti sudah menjalankan tugasnya dengan baik, kasusnya harus berjalan dan jangan berspekulasi bahwa ini tindakan politik," jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud sudah mencium gelagat KPK akan bergerak meringkus Rommy. Bahkan hal tersebut sudah disampaikannya secara langsung kepada yang bersangkutan.

Namun tetap saja Rommy berulah hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kalau substansi kasusnya, saya sudah tahu. Tanggal 13 Agustus, saya beritahu dia, hai Anda itu hati-hati loh terjejak oleh KPK. Kemudian saya ketemu sama dia, bersama Suharso Monoarfa dan Ali Hamdi. Saya katakan, bahwa Rommy itu sudah terjejak oleh KPK," ungkapnya.

Bukannya mengindahkan, peringatan itu seperti diremehkan. Bahkan Rommy dan rekan-rekannya balik bertanya seakan meminta Mahfud melapor ke KPK.

"Saya tidak perlu lapor karena KPK sudah tahu. Rupanya enggak yakin dia. Akhirnya ya terjadi penangkapan," imbuhnya.

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Rommy pada Jumat (15/3) pagi di Surabaya. Pada sorenya, Rommy digelandang ke gedung KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pimpinan KPK Laode M Syarif mengumumkan status tersangka Romahurmuziy pada Sabtu (16/3). Laode menyatakan Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Rekomendasi