Mahfud Md Berharap Tak Ada Lagi Permusuhan Setelah Pilpres 2019
Merdeka.com - Mantan Ketua MK, Mahfud Md mengharapkan masyarakat harus mengakui presiden dan wakil presiden yang terpilih setelah putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, apabila masyarakat tidak mengakui presiden dan wakil presiden terpilih termasuk dalam pelanggaran hukum.
"Pemilu adalah proses memilih pemimpin yang harus ditaati dan didukung bersama. Kalau sudah memilih dan kalah maka ikutilah yang menang. Itu sudah diatur di konstitusi," ujar Mahfud, Sabtu (29/6).
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini berharap tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengakui presiden dan wakil presiden terpilih. Dia mengatakan, mengakui pemimpin yang dipilih rakyat adalah satu-satunya jalan yang harus ditaati setiap warga negara.
"Sikap seperti itu (tak mengakui Presiden dan Wakil Presiden terpilih) adalah pelanggaran hukum. Itu sudah diatur dalam konstitusi," tegas Mahfud.
Pakar hukum tata negara ini meminta kepada masyarakat Indonesia kembali bersatu padu kembali setelah penyelenggaraan Pilpres 2019. Masyarakat pun diminta tak terpecah belah setelah penyelenggaraan Pilpres 2019.
"Tidak ada lagi musuh. Sejatinya Pemilu bukan membangun musuh tetapi mencari pemimpin yang terpilih bersama melalui Pemilu. Di dalam politik Indonesia, itu rekonsiliasi selalu terjadi," tutup Mahfud.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaSikap Mahfud MD tersebut menujukkan sikap tata krama ketimuran yang baik
Baca SelengkapnyaHari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkap akan mundur sebagai Menko Polhukam secara baik-baik
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaSaat ini, ada 17.000 mahasiswa dengan 11 fakultas di Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya