Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi memastikan, jika Letjen TNI Djaka Budi Utama telah resmi mengundurkan diri sebagai perwira aktif TNI.
"Letjen TNI Djaka Budi Utama telah resmi pensiun dini dari dinas keprajuritan TNI," kata Kristomei saat dihubungi, Jumat (23/5).
Djaka yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI telah mengajukan pengunduran diri. Sehingga, ia sudah resmi menjadi purnawirawan.
"Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Dia menjelaskan, pada 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.
Kemudian, pada 6 Mei 2025, Pengajuan Usul pemberhentian dengan hormat terhadap Letjen TNI Djaka Budhi Utama, kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.
"Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, Berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama," ujar dia.
"Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," pungkasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budhi Utama akhirnya buka suara terkait statusnya sebagai anggota TNI. Djaka mengakui sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota TNI aktif.
"Saya sudah purnawirawan istilahnya belum aktif, baru proses pengunduran diri," ujar Dirjen Bea Cukai usai mengikuti Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5).
Dirjen Bea Cukai Djaka menyampaikan bahwa surat pengunduran dirinya sebagai anggota TNI aktif sejak 2 Mei 2025. Meskipun, hingga saat ini belum mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai bukti bahwa surat pengunduran sebagai anggota TNI aktif telah disetujui.