Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri Sebut Pospera juga Laporkan Stafsus Kementerian BUMN di 11 Daerah

Mabes Polri Sebut Pospera juga Laporkan Stafsus Kementerian BUMN di 11 Daerah Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga. ©handout/BNPB

Merdeka.com - Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Indonesia, Mustar Bona Ventura melaporkan Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, terkait dugaan pencemaran nama baik Pospera. Pelaporan itu dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (16/11) dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim 16 November 2020.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tak hanya di Bareskrim Polri saja laporan terhadap Arya Sinulingga. Melainkan ada di beberapa wilayah lainnya.

"Jadi begini rekan-rekan, kasus yang menjerat saudara AS yang beredar di WA grup terkait membangun negeri yang dilaporkan anggota Pospera. Jadi Bareskrim Polri sudah menginventarisir ada 12 Wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan posko perjuangan rakyat," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Awi menyebut, 12 laporan itu berada di Bareskrim Polri, Polda Riau, Bali, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten, Kepulauan Riau, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.

"Makanya masih menunggu yang lainnya dan Bareskrim akan mengambil keputusan terkait prosesnya," sebutnya.

"Karena kan kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama tidak mungkin kita akan proses LP yang lainnya. Jadi nanti kita lihat LP yang mana diproses, karena ini masih berproses. Kemarin ya mulai kemarin," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Indonesia, Mustar Bona Ventura melaporkan Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, lantaran dugaan pencemaran nama baik Pospera.

"Hari ini kami Mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus kementerian BUMN, Arya Sinulingga yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi melakukan fitnah-fitnah," kata Bona kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).

Diketahui bahwa pelaporan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim 16 November 2020. Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bona pun membawa sejumlah bukti pernyataan Arya Sinulingga yang dianggap mencemarkan nama baik Pospera yang tersebar dalam sebuah WhatsApp Group (WAG).

"Pernyataan percakapan di salah satu media WAG, buktinya ada. Percakapan inilah yang menurut kami sangat mencemarkan nama baik sebagai organisasi yang sudah sepuluh tahun menjadi posko perjuangan rakyat. Jujur kami kecewa dengan pernyataan," jelasnya.

Menurutnya, apa yang telah disampaikan Staf Khusus Kementerian BUMN yang menyebut komisaris dari Pospera membuat rugi BUMN, dinilai sebagai fitnah. Pospera merupakan salah satu relawan pendukung Jokowi.

"Ini sangat fitnah, tidak benar, karena data-datanya ada, lengkap, tidak asal bicara. Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik," ujarnya.

Menurut Bona, pernyataan juga telah membunuh karakter kader-kader Pospera yang di antaranya bertugas di Kementerian BUMN. Pelaporan terhadap Arya Sinulingga dilakukan serentak di 27 Provinsi.

"Dan menurut kami ini adalah upaya membunuh karakter kader-kader pospera yang saat ini bertugas di kementerian BUMN. Kita bawa bukti dan akan kami laporkan secara utuh secara resmi dan juga serentak di 27 provinsi di polda masing-masing," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya

Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya