MA Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Divonis Bebas
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus yang menjerat CEO MeMiles Kamal Tarachano Mirchandani alias Sanjay karena dianggap tidak bersalah terkait dengan dugaan investasi bodong puluhan miliar rupiah.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA di Jakarta, Senin.
Perkara nomor: 433 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada hari Rabu (7/4) dengan majelis hakim diketuai Suhadi serta hakim anggota Desnayeti dan Soesilo. Kasasi diajukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri atas vonis bebas CEO MeMiles Sanjay oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sanjay dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kedua subsider Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan jaksa. Menurut majelis hakim tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Majelis hakim saat itu menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.
Bahkan, menurut hakim, MeMiles sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada bulan Oktober 2015 dan berakhir Oktober 2020.
"Sekali lagi visi dan misi kami mendorong UKM agar bisa mengiklankan dan memasarkannya ke seluruh Indonesia," kata Sanjay saat jumpa pers di Jakarta.
Kamal berharap putusan MA yang sudah keluar tersebut dapat memulihkan nama baiknya dan rekan-rekan kerjanya. "Saya harap putusan MA itu memulihkan nama baik saya dan teman-teman," ujarnya.
Ke depan, pihaknya tetap akan memakai nama MeMiles untuk mengembangkan perusahaan di bidang periklanan tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaBelasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca Selengkapnya