Lurah harus disanksi bila ada produksi narkoba di wilayahnya

Lurah harus disanksi bila ada produksi narkoba di wilayahnya. Dia mengingatkan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas dari Polri dan BNN belaka, tetapi juga Pemprov DKI.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Lurah harus disanksi bila ada produksi narkoba di wilayahnya
Polisi gerebek Kampung Ambon. ©2016 Merdeka.com

Beberapa waktu lalu, Kampung Ambon, Cengkareng, kembali digerebek polisi terkait kasus narkoba. 18 Kg bahan pembuat narkoba dan senjata api ditemukan dalam penggerebekan itu.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan temuan tersebut membuktikan Jakarta tak hanya wilayah pemasaran saja, melainkan produksi. Sahroni pun meminta Gubernur DKI Anies Baswedan bersikap tegas agar tak produksi narkoba rumahan di ibu kota.

"Ditemukannya bahan pembuat narkoba menggambarkan adanya proses produksi yang akan dilakukan. Jakarta bukan hanya menjadi wilayah peredaran tetapi juga pembuatan," kata Sahroni, Senin (29/1).

Sahroni menambahkan, tiga penggerebakan tempat produksi di Jakarta pada Desember tahun 2017 lalu oleh Polri dan BNN memperkuat Jakarta telah menjadi surga para bandar narkoba.

"Bukan hanya kontrakan tetapi juga apartemen dan bahkan diskotek dipakai sebagai lokasi produksi narkoba," tutur politikus NasDem itu.

Dia mengingatkan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas dari Polri dan BNN belaka, tetapi juga Pemprov DKI. Sahroni berharap lurah sebagai perwakilan pemerintah daerah harus memaksimalkan peran RT dan RW. Sebaliknya, berikan reward terhadap lurah yang melaporkan adanya aksi pembuatan narkoba kepada aparat berwajib.

"Pemprov DKI harus bertindak tegas. Berikan sanksi tegas terhadap lurah yang kecolongan ada produksi narkoba di wilayahnya," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Sahroni mengemukakan, persoalan narkoba tak serta merta dapat diatasi dengan melakukan penangkapan belaka. Kejaksaan dan pengadilan disebutkannya memiliki peran penting dalam memberikan hukuman sebagai efek jera para pembuat, pengedar, maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hukuman berat menurutnya layak diberikan kepada para pengedar narkoba. Tak hanya itu, para pegawai negeri, terlebih yang telah berstatus sebagai pimpinan di instansi tempatnya bekerja dikatakan Sahroni patut menerima hukuman berat bila kedapatan mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba.

"Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat. Bagaimana masyarakat menjadi anti narkoba bila pegawai negeri sipil saja mencontohkan mengonsumsi zat terlarang itu," ujarnya.

Rekomendasi