Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lokasi wisata di hutan produksi terbatas Pinrang diduga salahi izin

Lokasi wisata di hutan produksi terbatas Pinrang diduga salahi izin Ilustrasi Hutan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel saat ini sedang mengusut kasus hutan di Kabupaten Pinrang, Sulsel yang berstatus hutan produksi terbatas, namun kini diduga telah beralih status karena di dalamnya terdapat industri pariwisata. Salah satu unit usahanya adalah membangun vila yang kini telah dikomersialkan.

Lokasi pariwisata itu dikenal dengan nama Puncak Karomba di Desa Sali-sali, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang dan kini menjadi favorit warga karena berada di atas ketinggian lengkap dengan udara sejuknya.

Kepala Sub Dit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Kadarislam menjelaskan, pengusutan tersebut untuk menindaklanjuti laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel yang diterima Kamis kemarin (8/9).

"Dalam laporan Walhi Sulsel, poin pentingnya adalah bahwa hutan itu sudah dikomersilkan, padahal statusnya hutan produksi terbatas dan diduga tidak mengantongi perizinan, khususnya dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Kadarislam saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Laporan initelah disampaikan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus dan ditindaklanjuti dengan membentuk tim lidik. Rencananya Selasa (13/9) tim akan ke Pinrang berkoordinasi dengan Polres Pinrang.

Jika nanti dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran perizinan, maka pengelola lokasi pariwisata dalam hutan itu bisa dijerat pelanggaran UI RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI No 32 tentang Lingkungan Hidup.

terpisah, Divisi advokasi Walhi Sulsel Al Amin saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut. Sebagai terlapor adalah D, pemilik lokasi wisata di sana.

Kata Al Amin, dasar laporannya adalah dugaan perubahan status kawasan hutan produksi terbatas. Kalau produksi terbatas berarti pemanfaatannya juga harus terbatas. Tetapi kenyataannya, pemanfaatan hutan diduga sebaliknya bahkan fungsi dan kondisinya sudah berubah. Bukan lagi hutan tetapi sudah jadi industri pariwisata.

"Hasil penelusuran kami, owner dan pengelolanya tidak mengantongi dokumen perizinan. Di antaranya izin untuk mengubah status kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Al Amin.

Menurut Al Amin, pemilik berdalih telah memegang izin pemanfaatan dari Pemprov Sulsel yang telah diurusnya sejak sepuluh tahun silam. Terkait itu, Walhi menduga izin pemanfaatan dari Pemprov Sulsel ada namun bukan berarti harus mengubah fungsi dan kondisi hutan produksi terbatas.

"Kita berharap ke penyidik kepolisian untuk memastikan seluruh perizinan sudah dimiliki atau tidak," terang Al Amin dari Divisi Advokasi Walhi Sulsel. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP