Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan sidang putusan atas banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (12/4).
Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Sambo dengan pidana mati. Sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky divonis 13 tahun dan Kuat divonis 15 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga:
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dimulai Pukul 9 Pagi
Jaga Kemandirian Hakim, KY Pantau Sidang Banding Ferdy Sambo Rabu 12 April
Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu 12 April, Terbuka untuk Umum
Eks Komisioner Komnas HAM Serukan Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Muncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
CEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
VIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta