Jaga Kemandirian Hakim, KY Pantau Sidang Banding Ferdy Sambo Rabu 12 April
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) bakal memantau langsung jalannya sidang vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Rabu (12/4) nanti.
"KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding," kata jubir KY, Miko Ginting, saat dihubungi merdeka.com, dikutip Senin (10/4).
Miko menjelaskan bahwa sidang banding nanti tetap akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau langsung. Meskipun dalam teknis persidangan akan berbeda dengan sidang pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.
"Tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama," tuturnya.
Meski demikian, kata Miko, KY akan memantau jalannya persidangan dalam rangka menjaga profesional dan kemandirian hakim tingkat banding dalam memutus perkara nanti.
"KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim," ucapnya.
Bunuh Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati, Putri Candrawathi banding atas vonis hukuman 20 tahun, Kuat Maruf vonis 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR 13 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Saat ini, berkas telah ditangani dan masuk dalam proses penunjukan susunan majelis hakim banding.
“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” jelasnya.
Adapun, Majelis Hakim PN Jaksel telah menyatakan Sambo terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya sehingga melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak sampai di situ, Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaHasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah penumpang KA Bandara saat ini telah naik tiga kali lipat.
Baca SelengkapnyaBanjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDulunya, pendopo ini masih berbentuk sederhana. Atapnya ijuk dengan dinding bambu lalu berkembang jadi bangunan pertama di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaLomba kereta peti sabun sudah meriah di Bandung sejak dulu.
Baca SelengkapnyaEmpat pendaki yang sempat dikabarkan tersesat di Gunung Sanghyang, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.
Baca Selengkapnya