Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Kemandirian Hakim, KY Pantau Sidang Banding Ferdy Sambo Rabu 12 April

Jaga Kemandirian Hakim, KY Pantau Sidang Banding Ferdy Sambo Rabu 12 April Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) bakal memantau langsung jalannya sidang vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Rabu (12/4) nanti.

"KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding," kata jubir KY, Miko Ginting, saat dihubungi merdeka.com, dikutip Senin (10/4).

Miko menjelaskan bahwa sidang banding nanti tetap akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau langsung. Meskipun dalam teknis persidangan akan berbeda dengan sidang pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.

"Tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama," tuturnya.

Meski demikian, kata Miko, KY akan memantau jalannya persidangan dalam rangka menjaga profesional dan kemandirian hakim tingkat banding dalam memutus perkara nanti.

"KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim," ucapnya.

Bunuh Brigadir J

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati, Putri Candrawathi banding atas vonis hukuman 20 tahun, Kuat Maruf vonis 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR 13 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Saat ini, berkas telah ditangani dan masuk dalam proses penunjukan susunan majelis hakim banding.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” jelasnya.

Adapun, Majelis Hakim PN Jaksel telah menyatakan Sambo terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya sehingga melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak sampai di situ, Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran
Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya
Jelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya

Hasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Warga Tangerang Mulai Pilih KA Bandara Dibanding KRL, Penumpang Diprediksi Membludak Saat Nataru
Warga Tangerang Mulai Pilih KA Bandara Dibanding KRL, Penumpang Diprediksi Membludak Saat Nataru

Jumlah penumpang KA Bandara saat ini telah naik tiga kali lipat.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Banjir di Bandung Pagi Ini, Sebabkan Kemacetan di Dayeuh Kolot hingga Baleendah
Fakta-fakta Banjir di Bandung Pagi Ini, Sebabkan Kemacetan di Dayeuh Kolot hingga Baleendah

Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Pendopo Kota Bandung Segera Dibuka untuk Umum, Ketahui Sejarahnya
Pendopo Kota Bandung Segera Dibuka untuk Umum, Ketahui Sejarahnya

Dulunya, pendopo ini masih berbentuk sederhana. Atapnya ijuk dengan dinding bambu lalu berkembang jadi bangunan pertama di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Mengenang Kejayaan Lomba Kereta Peti Sabun di Bandung, Pernah jadi Daya Tarik pada 1950-an
Mengenang Kejayaan Lomba Kereta Peti Sabun di Bandung, Pernah jadi Daya Tarik pada 1950-an

Lomba kereta peti sabun sudah meriah di Bandung sejak dulu.

Baca Selengkapnya
4 Pendaki yang Hilang di Gunung Sanghyang Bali Ditemukan Selamat
4 Pendaki yang Hilang di Gunung Sanghyang Bali Ditemukan Selamat

Empat pendaki yang sempat dikabarkan tersesat di Gunung Sanghyang, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.

Baca Selengkapnya