Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu 12 April, Terbuka untuk Umum
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding itu diajukan para terdakwa atas vonis pengadilan tingkat pertama.
Banding Ferdy Sambo Cs akan diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4) pekan depan.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana para terdakwa (Ferdy Sambo dan kawan-kawan) sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan Rabu tanggal 12 April 2023," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo dalam keterangan diterima, Sabtu (8/4).
Persidangan Terbuka untuk Umum
Binsar menyatakan, sidang putusan pekan depan akan digelar terbuka. Selain itu, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk dapat menyiarkannya secara langsung di layar kaca.
"Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Binsar.
Seperti diketahui, hukuman banding disampaikan oleh semua pihak. Ferdy Sambo merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun.
Hukuman Mati Disoal Eks Komisioner Komnas HAM
Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis tidak setuju jika mantan jenderal bintang dua tersebut tetap dihukum mati. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan hak asai manusia.
"Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasannya tidak hanya terhadap Sambo tapi terhadap siapapun," tegas Nur Kholis dalam keterangan diterima awak media, Jumat 7 April 2023.
Nur Kholis menjelaskan, kesempatan hidup seseorang adalah hak yang tidak boleh dicabut selain oleh Tuhan. Kejahatan yang berat sekali pun, menurut dia sudah cukup dengan hukuman penjara seumur hidup sebagai pidana maksimal.
"Dalam kondisi apapun jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa maka hukuman maksimal misalnya penjara seumur hidup tapi bukan hukuman mati," tegas dia.
Nur Kholis meyakini, hukuman mati tidak berdampak pada menurunnya angka kejahatan. Karena itu, tindakan hukuman mati dinilai kurang bijak bila diterapkan kepada manusia yang menjadi hak asasinya.
"Jadi tidak ada hubungannya oleh karena itu untuk mengurangi kejahatan," yakin dia.
Nur Kholis menyarankan, untuk mengurangi tingkat kejahatan yang patut dilakukan bukanlah menghukum pelaku dengan hukuman mati namun membenahi sistem hukum menjadi lebih adil tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kesejahteraan ekonomi yang lebih merata, pendidikan masyarakat yang lebih maju.
Meski kontra terhadap hukuman mati, Nur Kholis menyatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan terlepas dari apapun alasannya. Sebab yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa seseorang secara paksa.
"Saya tidak mengiyakan apa yang dilakukan Sambo, itu salah pasti. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati, kalau mau maksimal silahkan negara hukum dia seumur hidup," dia menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBerikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya