KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah
Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil yang ditudingkan Partai Demokrat. Antara lain perihal pengurangan suara untuk Partai Demokrat dan penambahan suara PKB pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 5.
Hal itu disampaikan KPU dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Menurut Kuasa Hukum KPU RI, La Radi Eno, merujuk persandingan perolehan suara Partai Demokrat memperoleh 31.429 suara dan PKB memperoleh 57.006 suara.
Adapun Partai Demokrat mendalilkan pengurangan perolehan suara partainya di Kecamatan Klaten Tengah, Jawa Tengah sebanyak 85 suara.
KPU menjawab bahwa berdasarkan persandingan model C Hasil, Model D Hasil Kecamatan, dan Model D Hasil Kabupaten tidak ditemukan adanya pengurangan suara Partai Demokrat sebagaimana yang didalilkan.
Sementara itu, ihwal dalil penambahan suara yang kepada PKB di Kecamatan Klaten Utara, Kelurahan Bareng Lor TPS 10 sebanyak 15 suara, KPU menyebut bahwa hal tersebut tidak benar.
"Sebab berdasarkan persandingan model C Hasil dan model C Hasil SalinanZainuddin. Hasil Kecamatan Klaten Utara dan Model D Hasil Kab/Kota tida ditemukan adanya selisih atau penambahan suara sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon," kata La Radi Eno.
Menurut La Radi, perolehan suara PKB yang benar adalah 15 suara. Sehingga, dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Sementara itu, PKB selaku Pihak Terkait melalui M Zainuddin menerangkan bahwa secara kualitatif, jumlah suara yang didalilkan Partai Demokrat tidak melebihi perolehan jumlah suara Pihak Terkait. Sehingga, tidak berpengaruh pada pengalokasian kursi DPR RI.
Adapun menurut PKB, Partai Demokrat memperoleh 130.624 suara dan PKB memperoleh 132.829 suara di Dapil Jawa Tengah 5.
"Oleh karenanya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Demokrat 130.539 suara dan PKB memperoleh 132.890 suara. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan a quo," kata Zainuddin.
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaPPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan PKN.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya