Pada Jumat, 10 April 2026, dini hari sekitar pukul 04.30 Wita, sebuah insiden penganiayaan berujung maut terjadi di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Dua korban, Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang, tewas akibat serangan brutal. Peristiwa tragis ini kini melibatkan lima tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepolisian Resor Kota Denpasar dengan cepat mengamankan lima individu berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS terkait kasus pembunuhan tersebut. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar Selatan pada hari yang sama, menunjukkan respons cepat dari aparat. Kelima tersangka ini diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian kedua korban.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis amphetamin. Hasil tes kit menunjukkan adanya zat terlarang tersebut dalam tubuh para pelaku, menambah dimensi baru dalam penyelidikan kasus Tersangka Pembunuhan Narkotika Benoa yang menggemparkan ini.
Advertisement
Advertisement
Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa hasil tes kit menunjukkan kelima tersangka positif mengonsumsi amphetamin. Zat ini terdeteksi dalam berbagai bentuk, mengindikasikan penggunaan narkotika yang aktif oleh para pelaku. Penemuan ini menjadi fokus utama dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Denpasar.
Pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan, termasuk tes darah, untuk mendalami sejauh mana penggunaan narkotika tersebut. Polisi berencana untuk mengetahui asal-usul barang haram yang dikonsumsi serta kapan terakhir kali para tersangka menggunakannya. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar akan secara khusus menindaklanjuti dan mengembangkan kasus terkait peredaran narkotika ini.
Selain aspek narkotika, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya gangguan kejiwaan pada para pelaku. Meskipun demikian, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu oleh emosi dan sakit hati di antara para pelaku dan korban. Diketahui bahwa mereka saling mengenal dan sempat minum bersama sebelum insiden terjadi, yang kemungkinan dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari, 10 April 2026, di kawasan Pelabuhan Benoa. Para pelaku melakukan serangan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu. Puncak kekejaman terjadi ketika korban disiram dengan bensin dan dibakar, menyebabkan kematian tragis bagi Egi Ramadan dan Hisam Adnan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menyatakan bahwa para pelaku ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian. Penangkapan yang sigap ini berhasil mengamankan kelima tersangka di berbagai lokasi di Denpasar Selatan pada hari yang sama. Kecepatan penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Denpasar dalam menegakkan hukum.
Motif sementara yang terungkap adalah dendam, setelah korban sebelumnya mengancam para pelaku saat berada di bawah pengaruh alkohol. Hubungan pertemanan dan pekerjaan yang terjalin antara pelaku dan korban tampaknya menjadi latar belakang konflik ini. Meskipun demikian, jumlah pelaku dipastikan lima orang untuk sementara, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dari keterangan saksi lain.
Advertisement
Advertisement
Atas perbuatan keji tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada tindak pidana pembunuhan, tetapi juga pada aspek penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan narkotika dalam kasus ini menambah bobot hukum yang akan dihadapi para tersangka. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh aspek kejahatan yang dilakukan oleh para Tersangka Pembunuhan Narkotika Benoa ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminalitas brutal. Polresta Denpasar terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews