Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen, Cari Fakta Demo & Kerusuhan Agustus-September 2025

Tim independen ini dibentuk secara objektif, imparsial, dan partisipatif untuk mendorong penegakan hukum.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen, Cari Fakta Demo & Kerusuhan Agustus-September 2025
Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen, Cari Fakta Demo & Kerusuhan Agustus-September 2025 (Merdeka.com)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama lima lembaga HAM lainnya resmi membentuk Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LNHAM) untuk pencarian fakta terkait unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 di Jakarta serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

Enam lembaga yang terlibat yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Kami bersepakat membentuk tim independen untuk merespons peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang telah menimbulkan korban jiwa, luka, kerusakan fasilitas umum, hingga trauma sosial,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Jumat (12/9).

Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 orang meninggal dunia, termasuk satu perempuan, serta banyak korban luka dan penahanan sewenang-wenang. Selain itu, kerugian harta benda dan trauma sosial mendalam juga dialami masyarakat.

“Tim independen ini dibentuk secara objektif, imparsial, dan partisipatif untuk mendorong penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegas Anis.

Pembentukan tim mengacu pada mandat peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, tim juga berpedoman pada instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR (1966), CAT (1984), CEDAW (1979), CRC (1989), dan CRPD (2006), serta protokol PBB seperti Minnesota Protocol (2016) dan Istanbul Protocol (2022).

Tim Independen akan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan, termasuk menilai dampaknya: korban jiwa, luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan fasilitas umum.

“Tim ini bersifat inklusif, terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dan data untuk memperkuat proses pencarian fakta,” kata Anis.

Anis menegaskan, hasil pemantauan bukan hanya menjawab luka hari ini, tetapi juga memastikan perlindungan HAM bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

“Kami menyerukan pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka akses, memberi perlindungan, serta mendukung penuh kerja tim demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Rekomendasi