Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lecehkan wartawati, redaktur Harian Radar Lawu divonis 8 bulan bui

Lecehkan wartawati, redaktur Harian Radar Lawu divonis 8 bulan bui Ilustrasi pelecehan seksual. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - DP, redaktur Harian Radar Lawu (grup Jawa Pos) di Ngawi, Jawa Timur divonis delapan bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mantan wartawati magang berinisial D. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyayangkan putusan tersebut Pengadilan Negeri Ngawi.

"Kami sangat menyayangkan putusan hakim tersebut, karena lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 bulan," ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo kepada Antara, Kamis (6/10).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, Rabu (5/10), majelis hakim memutus DP dengan hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Menurut AJI, hal lain yang disayangkan adalah ancaman hukuman pada pasal 281 Ke-1 KUHP yang dilanggar terdakwa maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Apalagi perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kondisi psikologi korban.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja tim advokasi dan semua pihak yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan ada putusan pengadilan.

"Kami sangat menghargai upaya dan kinerja semua pihak hingga akhirnya kasus ini mempunyai ketetapan hukum dengan memutus pelaku delapan bulan kurungan," kata dia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Endah Sri Andriati, majelis hakim memberikan hukuman berdasarkan alternatif kedua dari dakwaan jaksa, yakni pasal 281 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Untuk pasal alternatif pertama adalah Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan alternatif ketiga adalah Pasal 281 ke-2 KUHP.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan istrinya sedang hamil.

Atas putusan tersebut, terdakwa DP menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Pernah Dinas di Densus Itu Kini Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Jenderal Bintang Dua Pernah Dinas di Densus Itu Kini Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

Pati yang kini menjabat Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum ini dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
7 Warna Petir dari yang Umum Hingga Paling Langka, Ternyata Ada Maknanya

7 Warna Petir dari yang Umum Hingga Paling Langka, Ternyata Ada Maknanya

Tanpa banyak disadari orang, petir sebenarnya muncul dalam berbagai macam warna. Yuk, cek ada warna apa aja!

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya

Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya

Karena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.

Baca Selengkapnya
Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya