Lebaran kali ini sebanyak 53 ribu narapidana dapat remisi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi kepada 53 ribu lebih narapidana yang sudah memenuhi syarat di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Yasonna menegaskan, remisi adalah hak bagi para narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Ini bulan baik, hari untuk memaafkan. Undang-undang memberikan hak kepada mereka. Semua narapidana yang sudah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri ini," kata Yasonna, usai menghadiri acara Open House di Rumah Megawati Soekarno Putri, Jumat (17/7).
Yasonna melanjutkan, remisi juga diberikan kepada para tersangka kasus korupsi hingga bandar narkoba yang sudah memenuhi persyaratan dalam undang-undang.
"Kenapa korupsi dikasih? Jadi begini, jangan kita biasakan merampas hak orang. Remisi adalah hak narapidana. Kalau mau menghukum berat itu di pengadilan tempatnya kalau mau tuntut mati," ujarnya.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi penolakan dari masyarakat agar tidak memberikan remisi kepada para koruptor. Karena menurut dia selama menjalani masa tahanan, Lapas telah berusaha membuat mereka menjadi warga negara yang baik.
"Jadi ini memang ada prosesnya. Kita enggak memberikan remisi secara cuma-cuma," ujarnya menegaskan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaWarga yang sudah rutin mengikuti kegiatan ini kemudian mengular di depan kediaman Sahroni.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bapanas menugaskan Bulog untuk melaksanakan 2 instrumen utama untuk mengantisipasi gejolak harga beras.
Baca Selengkapnya