Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyiapkan 42 bukti membantah penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut salah satunya menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka tidak berdasarkan alasan hukum.
"Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Ronny menjelaskan, bukti tersebut guna mendukung gugatannya terhadap KPK yang menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Hasto dalam penyuapan bersama dengan Harun Masiku dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) juga melakukan perintangan penyidikan terhadap Harun.
Advertisement
Bukti-Bukti Dibawa ke Sidang
Menurut Ronny, kuasa hukum Hasto juga membawa dokumen lain berupa hasil diskusi para ahli soal adanya dugaan pelanggaran penyidikan oleh KPK.
"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tegas Ronny.
Dia pun menyinggung soal pelanggaran prosedur hukum acara bisa menimpa siapa saja, tidak menutup kemungkinan juga bisa menimpa seorang Presiden.
"Pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," pungkas Ronny.
Dalam petitumnya, Hasto menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Sebab KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dia pun memerintah KPK melalui hakim PN Jakarta Selatan mengehentikan perkaranya.
Sekjen PDIP itu juga meminta pencekalan terhadap dirinya agar dicabut serta barang bukti yang disita KPK agar segera dikembalikan.