Lapor Wiranto, Gubernur Aceh sebut tak ada yang perlu dirisaukan
Merdeka.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Polda Aceh menangkap dua pelaku penembakan di Aceh Timur. Pelaku GS (31) Alias A dan MJ (30) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Penembakan diduga berkaitan dengan Pilkada.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku kondisi di daerahnya pasca penembakan telah membaik. Dia menjamin tak ada lagi hal yang patut dirisaukan akibat peristiwa penembakan tersebut.
"Saya kira tidak ada lagi hal-hal bisa dirisaukan," kata Zaini usai melaporkan kondisi Aceh pasca Pilkada ke Menko Polhukam Wiranto, Kamis (23/3).
Zaini melihat, persoalan Pilkada Aceh justru terjadi pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan nomor urut lima, Muzakir Manaf- T.A Khalid. Gugatan didasari hasil perolehan suara di Pilgub Aceh pada 15 Februari 2017. Dalam rekapitulasi suara Muzakir Manaf-T.A Khalid kalah dari pasangan nomor urut enam, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
Zaini mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tak terprovokasi dan lebih baik menunggu putusan MK terhadap gugatan tersebut. "Kita mengimbau Aceh tetap tenang, jangan sampai cepat terprovokasi, serahkan pada orang-orang yang bertanggungjawab," katanya.
Sebelumnya, Muzakkir Manaf atau Mualem bersama pasangannya, TA Khalid, menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, telah terjadi kecurangan yang masif pada pemilihan 15 Februari lalu itu.
"Sehingga kami melihat ada sejumlah pelanggaran serius dalam tahapan tahapan yang menyebabkan paslon nomor urut 5 dirugikan secara konstitusional,“ kat Nasir Djamil, juru bicara tim pemenangan Mualem-TA Khalid, Rabu (1/3).
Kuasa Hukum Mualem-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi penerapan pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dalam pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut terkait syarat selisih suara minimal di bawah 2 persen sebagai syarat menggugat hasil pilkada.
Yusril mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Gubernur Aceh dengan Muzakir Manaf dan TA Khalid selaku pihak pemohon. Setelah hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pasangan Muzakir-Khalid kalah suara dengan pasangan calon nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi - Nova meraih suara 898.710, selisih suara kedua pasangan itu 132.283.
Yusril mengatakan, Pasal 158 UU Pilkada tidak bisa diberlakukan untuk Aceh. Sebab, Aceh memiliki aturan main sendiri untuk pemilihan kepala daerah.
"Ini bicara tentang pintu masuk mengajukan perkara ke MK (Mahkamah Konstitusi) kalau tidak memenuhi syarat pasal 158 itu kan enggak bisa dibawa ke MK," ujar Yusril saat melakukan konferensi pers di kantornya, Rabu (8/3).
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut gugatan Pilkada Aceh bisa saja tidak diterima karena MK tidak menerima Undang-Undang khusus Pemerintahan Aceh. Sebab, MK menggunakan lex generalis, sedangkan Undang-Undang pemerintahan Aceh bersifat Lex Specialis. "MK enggak mau Lex Specialis, Lex Generalis," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya