Lapas kelebihan kapasitas, Menkum HAM dorong 'restorative justice'
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly prihatin akan nasib narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia. Kondisi kelebihan kapasitas membuat kementeriannya mendorong konsep restorative justice dalam hal alternatif pemidanaan.
"Sebulan ada 2 ribu napi masuk, setahun ada 24 ribu napi, padahal kapasitasnya sudah mengerikan. Nah restorative justice ini nanti pidana ringan tidak usah (dijebloskan ke LP) buat sumpek aja," kata dia di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Lantaran tidak lagi menjalani hukuman di LP, para narapidana perkara ringan ke depan diminta bisa menjalani hal lebih berguna di masyarakat. Berkaca pada negara maju, Yasonna melihat para napi tersebut kerap diberdayakan sebagai pekerja sosial.
"Jadi di Amerika itu banyak social workers, seperti sapu jalan, bersih-bersih gereja, membantu di panti jompo. Maka dalam hal itulah, peran pembimbing permasyarakatan ini menjadi penting," jelas dia.
Konsep restorative justice diketahui masih digodok dalam RUU KUHAP. Konsep restorative justice ini adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana ringan dan korban, sehingga tidak harus berujung di Meja Hijau.
Contoh kasus disinggung dalam konsep ini, seperti kasus seorang pelajar SMP di Deli yang dituduh mencuri voucher ponsel, sehingga harus menjalani proses formil pidana sampai ke pengadilan. Kemudian ada juga kasus nenek Minah, dituduh mencuri dua biji kakao sehingga harus masuk pengadilan. Juga ada pula kasus nenek Rasmiah, dituduh mencuri sop buntut dan piring majikan dan juga berujung di pengadilan.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Menteri Risma terkait penanganan bencana di Indonesia mendapatkan pujian di Forum OECD Perancis.
Baca SelengkapnyaSederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya