Lagi, artis Irwansyah diperiksa KPK di kasus cuci uang Wawan
Merdeka.com - Artis Irwansyah hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang disangkakan kepada suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan.
Irwansyah datang pukul 15.21 WIB didampingi seorang pria. Dia nampak mengenakan kemeja corak kotak-kotak lengan pendek dipadu celana panjang, dan memakai topi biru. Saat ditanya soal kabarnya, dia hanya menjawab singkat dan tersenyum.
"Baik," kata Irwansyah sambil melambaikan tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Namun, ketika disinggung keterlibatannya dalam dugaan pencucian uang Wawan, Irwansyah hanya mengumbar senyum. Pun saat ditanya apakah siap bila suatu saat rumah produksinya yang berkongsi dengan Wawan, R-One, disita KPK dia tidak menanggapinya.
Pada 16 Januari lalu, KPK menjadwalkan memeriksa Irwansyah dalam kasus itu. Tetapi suami Zaskia Sungkar itu mangkir.
"Irwansyah tidak ada keterangan," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media.
Menurut Priharsa, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Irwansyah. Sebagai saksi, Irwansyah pun wajib memenuhi panggilan bila tak ingin dijemput paksa atau dianggap merintangi penyidikan.
"Jadwalnya hanya penyidik yang tahu," ujar Priharsa.
Kasus menjerat Wawan merupakan pengembangan dari perkara lain. Sejak 6 Januari 2014, KPK menetapkan adik Ratu Atut Chosiyah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2013.
Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Wawan selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada 10 Januari 2014, KPK menjerat Wawan dengan delik dugaan pencucian uang. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alkes Banten dan Alkes Tangerang Selatan. Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaTerungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaIPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya