Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, artis Irwansyah diperiksa KPK di kasus cuci uang Wawan

Lagi, artis Irwansyah diperiksa KPK di kasus cuci uang Wawan Irwansyah diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Artis Irwansyah hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang disangkakan kepada suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan.

Irwansyah datang pukul 15.21 WIB didampingi seorang pria. Dia nampak mengenakan kemeja corak kotak-kotak lengan pendek dipadu celana panjang, dan memakai topi biru. Saat ditanya soal kabarnya, dia hanya menjawab singkat dan tersenyum.

"Baik," kata Irwansyah sambil melambaikan tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1).

Namun, ketika disinggung keterlibatannya dalam dugaan pencucian uang Wawan, Irwansyah hanya mengumbar senyum. Pun saat ditanya apakah siap bila suatu saat rumah produksinya yang berkongsi dengan Wawan, R-One, disita KPK dia tidak menanggapinya.

Pada 16 Januari lalu, KPK menjadwalkan memeriksa Irwansyah dalam kasus itu. Tetapi suami Zaskia Sungkar itu mangkir.

"Irwansyah tidak ada keterangan," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media.

Menurut Priharsa, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Irwansyah. Sebagai saksi, Irwansyah pun wajib memenuhi panggilan bila tak ingin dijemput paksa atau dianggap merintangi penyidikan.

"Jadwalnya hanya penyidik yang tahu," ujar Priharsa.

Kasus menjerat Wawan merupakan pengembangan dari perkara lain. Sejak 6 Januari 2014, KPK menetapkan adik Ratu Atut Chosiyah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2013.

Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Wawan selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada 10 Januari 2014, KPK menjerat Wawan dengan delik dugaan pencucian uang. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alkes Banten dan Alkes Tangerang Selatan. Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP