KY proses 500 dari 1.500 laporan hakim bermasalah setiap tahun
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menerima pengaduan hakim bermasalah rata-rata 1.500 sampai 1.600 laporan per tahun. Dari jumlah itu, jumlah hakim yang diproses rata-rata 450 sampai 500 orang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KY, Sukma Violetta dalam diskusi "20 Tahun Reformasi Hukum" yang diselenggarakan Indonesian Legal Roundtable.
"Sekitar 1.500 sampai 1.600 pengaduan ke KY dan yang memenuhi pemeriksaan sekitar 450. Pernah juga 500. Intinya kita bukan saja terima laporan, dicek sedikit. Kita benar-benar seperti penyidik. Kita cek saksi-saksi, dicari barang bukti dan kemudian dibawa ke komisioner dan komisioner memutuskan apakah terbukti atau tidak," jelasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Dalam menerima setiap laporan, pihaknya memastikan laporan dan pelapor harus jelas. Itu menjadi salah satu syarat dilakukan tindak lanjut. Pihaknya menghindari adanya laporan-laporan bodong.
"Setelah lapor si pelapornya kita tindak lanjuti. Identitas juga harus jelas. Jangan sampai laporan ini bodong," ungkap Sukma.
Laporan terbanyak berkaitan dengan penanganan perkara di pengadilan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku. "Itu dengan berbagai variasinya. Baik dalam hukum acara atau hukum materi seperti yang tadi saya sebutkan tidak menggunakan UU dan pasal-pasal yang seharusnya," ujarnya.
Selain itu pengaduan juga berkaitan dengan perilaku para hakim seperti menerima suap, hakim selingkuh dan lainnya. "Selingkuh juga banyak sekarang. Semakin sejahtera semakin banyak itu (laporan)," jelas Sukma.
Persoalan mendasar banyak hakim yang dilaporkan dan terkena kasus hukum, menurutnya, karena mereka berada di bawah lembaga sentralistis walaupun telah berlaku otonomi daerah. Promosi mutasi pun berlaku seluruh Indonesia. Hal inilah kemudian yang juga mempengaruhi banyaknya laporan perselingkuhan.
"Dalam 1,5 tahun, dua tahun, pindah lagi, pindah lagi. Jadi keluarga cenderung tidak ikut. Perilakunya memang sangat menyimpang sih kalau yang benar-benar kami berikan sanksi. Artinya benar-benar tidak menjaga martabat dia sebagai hakim," tegas Sukma.
Hakim bermasalah yang juga ditangani KY disebabkan oleh typo atau salah tulis dalam amar putusan. Jenis pelanggaran ini memang tergolong kecil tapi akibatnya besar apalagi salah tulis ada di amar putusan. Hal ini dapat merugikan pihak yang berperkara.
"Typo itu yang kita benar-benar kenakan sanksi yang ada akibat hukumnya. Jadi kalau typo-typo biasa enggak," ucap Sukma.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya