Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menargetkan mampu menyerap 10.000 tenaga kerja setiap tahunnya. Target ini akan dicapai melalui kolaborasi intensif dengan pihak swasta serta upaya peningkatan kompetensi masyarakat lokal. Langkah ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih terampil dan cepat terserap di pasar kerja daerah.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Ramli, menyatakan bahwa target 10.000 ini bukan sekadar angka statistik. Namun, ini merupakan penanda arah kebijakan pembangunan yang bertumpu pada pemberdayaan sumber daya manusia lokal.
Ramli menambahkan, penetapan target serapan tenaga kerja yang terukur ini merupakan pendekatan baru di Kutim. Kebijakan ketenagakerjaan di banyak daerah selama ini cenderung normatif tanpa indikator capaian tahunan yang jelas.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan ambisius ini berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang telah mengatur komposisi tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Pemerintah Kabupaten Kutim telah menetapkan payung hukum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Kutim Nomor 6 Tahun 2024.
Kedua aturan tersebut secara tegas mewajibkan perusahaan untuk memberikan prioritas utama bagi tenaga kerja lokal. Regulasi ini menetapkan porsi 80 persen bagi tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk tenaga kerja dari luar daerah.
Formulasi ini berfungsi sebagai instrumen proteksi sekaligus afirmasi terhadap warga Kutim. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, tetapi juga turut aktif berperan melalui kontribusi tenaga dan ide pembangunan daerah.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, pada Kamis (8/1), Ramli menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pertemuan tersebut, ia selalu mengingatkan perusahaan mengenai dua aturan yang harus dipatuhi, yakni komposisi 80:20 untuk serapan tenaga kerja.
Kedua pihak juga membahas kesamaan lanskap hubungan industrial antara Kutim dan Kukar. Kedua wilayah ini sama-sama bertumpu pada sektor ekstraktif dan agraria, terutama pertambangan batu bara serta perkebunan kelapa sawit.
Kesamaan sumber daya alam unggulan ini menimbulkan potensi tantangan serupa, terutama dalam pengelolaan hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutim menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah.
Advertisement
Kolaborasi ini sangat krusial, khususnya untuk perusahaan yang wilayah operasionalnya berada di kawasan perbatasan administratif. Sebagai contoh, PT Bayan memiliki wilayah operasi yang beririsan antara Kutim dan Kukar. Jika terjadi masalah ketenagakerjaan, perlu diperjelas penanganannya, apakah oleh Kutim, Kukar, atau melibatkan provinsi, sehingga hal ini memerlukan elaborasi lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews