Kurnia jual temannya kepada pria hidung belang lewat Facebook
Merdeka.com - Perdagangan orang, terutama perempuan untuk melayani pria hidung belang dengan model theresome masih saja ada di Kota Surabaya. Hal itu terungkap dari hasil penangkapan seorang muncikari oleh polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Kurnia (30), warga Jalan Bulak Setro, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ditangkap Minggu (19/11) kemarin malam bersama korban yang dijual ke pria hidung belang, di hotel Jalan Embong Kenongo.
Perdagangan yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak lain temannya sendiri itu melalui media sosial facebook. Dengan mengunggah foto korban ke facebook di akun miliknya sendiri, menawarkan jasa layanan seks.
Jika ada pria hidung belang yang tertarik, maka harus menghubungi melalui inbok facebook untuk melakukan transaksi. Kebetulan, saat digerebek polisi yang mendapatkan tersangka bersama korban di dalam kamar hotel bersama pria hidung belang.
"Waktu digerebek tersangka bersama korban dan satu pria hidung belang itu melakukan hubungan layaknya suami istri (sek theresome)," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth, Rabu (22/11).
Jasa layanan sek theresome tarifnya bisa Rp 850 ribu hingga Rp 1 juta. Itu semua tergantung dari kesepakatan waktu melakukan transaksi.
"Kebetulan, yang dilakukan tersangka ini tarifnya Rp 850 ribu. Itu dibagi menjadi dua sesuai dengan kesepakatan," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Di hadapan petugas, tersangka Kurnia tidak diketahui suaminya. Lantaran jika ada yang booking melayani jasa sek, dia mengaku ke suaminya keluar sebentar ke rumah temannya.
"Kalau keluar dari rumah, waktu ditanya suami saya selalu bilang ke rumah teman ada urusan," kata Kurnia.
Akibat perbuatannya membohongi suaminya, Kurnia sekarang harus mendekam di Polrestabes Surabaya. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Polisi juga menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram
Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaAwalnya Hobi, Pria Asal Tulungagung Ketagihan Ternak Burung Murai Harga Jualnya Capai Rp8 Juta per Ekor
Ia mengunggah informasi burung murai dagangannya melalui Facebook, YouTube, hingga Instagram
Baca SelengkapnyaDagangannya Sepi, Aksi Pria Bertahan Hidup bareng Ibunda Ini Banjir Dukungan
Dagangan yang ia jual sepi pembeli hingga membuatnya memutar otak agar tetap bisa bertahan hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Haru Nenek Penjual Tikar Anyaman, Dagangan Tak Kunjung Laku hingga Rela Tidur di Trotoar
Datang dari Lamongan ke Surabaya untuk menjual satu tikar, nyatanya dagangannya tak kunjung laku.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaPria Ini Perlihatkan Suasana IKN di Malam Hari, Pemandangannya Indah Memukau
Pria ini memperlihatkan suasana IKN di malam hari yang begitu indah. Banyak pepohonan dan lampu-lampu yang bersinar terang.
Baca SelengkapnyaPotret Lama Kurnia Meiga Mantan Kiper Timnas yang Kini Jualan Keripik, Bersyukur Istri Setia Dampingi
Setelah pensiun dini akibat penyakit mata, Kurnia Meiga dan keluarganya memulai kisah baru dengan menjual keripik.
Baca SelengkapnyaKisah Haru Kakek 93 Tahun Penjual Klintingan, Tetap Semangat Bekerja di Usia Senja
Di masa tuanya, ia masih harus bekerja untuk mengisi perut keluarganya.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya