Kurir Narkoba di Palangka Raya Jaringan Lintas Provinsi Diringkus, 1 Kg Sabu Disita
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria warga Kota Palangka Raya yang diduga kurir sabu dengan barang bukti yang berhasil disita seberat satu kilogram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu seberat satu kilogram lebih itu bernama Bachtiar alias Bang Kumis (53) warga Jalan Danau Indah Gang 5B atau Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Palangka Raya.
"Sabu seberat satu kilogram lebih itu dipecah menjadi 12 paket. Tersangka kami tangkap di kediamannya pada Minggu (5/7) lalu, dan dari tangkapan tersebut sempat dikembangkan," kata Bonny.
Selain sabu seberat satu kilogram lebih itu, penyidik juga menyita barang bukti ponsel, plastik sabu dan alat timbangan digital untuk membagi-bagi sabu tersebut agar menjadi paket-paket kecil yang siap edar.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dalam sekali pengiriman barang haram tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp15 juta dan sudah kerap kali beraksi.
"Bahkan pernah mengirim sabu sebanyak 1,2 kilogram lebih ke daerah Kalteng untuk kembali diedarkan ke sejumlah wilayah," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan denda Rp1 miliar.
"Diketahui tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sementara rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas," ungkap Bonny.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan barang haram tersebut dikirim dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjadi kurir dan pengendalinya dilakukan seorang narapidana yang ada di Kalteng.
"Tersangka ini menggunakan jaringan terputus, narapidana yang menggunakan handphone itu untuk komunikasi ketika kami cari tidak ditemukan," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Tengah yang hampir mencapai Rp19.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPembayaran menggunakan QRIS mencegah peredaran uang palsu dan tak perlu repot menghitung kembalian
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMakanan khas yang satu ini ini memiliki aroma harum yang tentunya menggugah selera dan menjadi andalan masyarakat Padang Panjang sampai sekarang.
Baca Selengkapnya