Kurir 25 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum, Liani Elisa Pinem, menuntut kurir 25 kilogram sabu-sabu yakni Iswandi Siahaan alias Wandi dengan hukuman mati. Warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati," kata Liani, Selasa (28/6).
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim, Abdul Kadir, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 19 Maret 2022. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Asro (dalam penyelidikan) menawarkan pekerjaan yakni mengantarkan sabu ke Kota Medan. Kemudian, terdakwa menyetujuinya.
Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam penyelidikan) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan. Selanjutnya, terdakwa diberikan upah senilai Rp900 ribu sekaligus menyewa kendaraan untuk membawa sabu ke Kota Medan.
Lalu, terdakwa menjemput sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam tiga buah karung. Kemudian, terdakwa bersiap berangkat menuju Kota Medan. Namun, saat mengisi BBM di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, terdakwa dihampiri personel dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, terdakwa langsung ditangkap beserta sabu-sabu yang dibawanya seberat 25 kilogram. Berdasarkan keterangan terdakwa, sabu-sabu itu diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa kd Kota Medan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaFakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat
Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaUniknya Nasi Sek, Kuliner Favorit Masyarakat Pariaman yang Mirip Nasi Kucing di Jawa
Kuliner khas pesisir Sumatera Barat ini disajikan hanya segenggam tangan orang dewasa namun cita rasanya sungguh luar biasa dan menggoyang lidah.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaMencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba
Olahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.
Baca SelengkapnyaCamat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca Selengkapnya