Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum nilai penangkapan sekjen FUI melanggar hukum

Kuasa hukum nilai penangkapan sekjen FUI melanggar hukum Kuasa hukum Al Khathhath. ©2017 Merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Kuasa hukum menyesalkan kepolisian yang menangkap pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath (MAK). Penangkapan itu disayangkan karena aksi 313 damai dan tidak terkait makar.

"Hari ini adalah aksi super damai, dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang," kata Kuasa Hukum Al Khaththath dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan, Jumat (31/3).

Dia mengatakan, tuntutan pada aksi 313 adalah meminta pemerintah menjalankan Undang-undang dengan menonaktifkan Ahok. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"Kami menegakkan keadilan," tegasnya.

Menurutnya tindakan polisi sangat berlebihan. Dia pun meminta agar ada penjelasan atas penangkapan tersebut.

"Pimpinan aksi di lakukan penangkapan tentu akan menjadi pertanyaan besar, ada apa yang terjadi. Tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Di mana hak-hak konstitusi seseorang di jamin. Tapi kenyataan klien kami dilakukan kriminalisasi," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP