Kuasa hukum: Cara Kompas Gramedia pecat karyawan paling biadab
Merdeka.com - Pengacara wartawan Kompas Gramedia Group, Odie Hudiyanto mengatakan, perbuatan manajemen Kompas Gramedia sungguh kelewatan. Lantaran Kompas Gramedia memaksa karyawannya untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Ini adalah merupakan PHK paling biadab yang pernah dilakukan oleh pihak manajemen Kompas Gramedia," ujarnya saat menghadiri press conference di kantor SIWO DKI Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Dia mengatakan nantinya akan menuntut HR Kompas TV yakni Njoman Trijono ke ranah hukum.
"(Dilaporkan) Njoman selaku HRD dari Kompas TV," imbuhnya.
Dia menjelaskan Njoman telah berlaku semena menambahkan masuk kategori paling keterlaluan atas pemaksaan karyawan Kompas Gramedia agar mau menandatangani surat pengunduran diri. Terlebih lagi terhadap Fadhila Romadhona reporter Kompas TV yang dipaksa mengundurkan diri.
"Dia (Fadhila) sedang haid, lelah, disekap selama 7 jam untuk tanda tangan ya sudah mau bagaimana lagi," katanya.
Dia menyebutkan dalam kejadian tersebut Fadhila dipaksa untuk mengakui kesalahan, menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan terakhir Fadhila dipaksa mengakui menerima kompensasi uang.
Sebelumnya, Kompas TV menyatakan belum bisa memberikan klarifikasi terhadap kasus pemecatan tiga karyawannya, yakni Rian Suryalibrata (produser), Muhammad Iqbal Syadzali (reporter) dan Fadhila Ramadhona (reporter).
Menurut Manager HR Kompas TV, Njoman Trijono, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak humas dan legal sebelum memberikan keterangan kepada publik soal pemecatan itu.
"Saya belum bisa klarifikasi, saya lagi di Ambon. Kita kan punya PR, punya legal, kita mau koordinasi itu," kata Njoman saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/12).
Ditanya soal keterangan Rian dkk bahwa Njoman telah melakukan berbagai cara untuk memaksakan pemecatan, termasuk tudingan penggelapan uang Rp 50 ribu, petinggi televisi berslogan 'Inspirasi Indonesia' itu mengelak menjawab.
"Intinya tidak ada yang bisa saya klarifikasi hari ini. Nanti kalau sudah koordinasi dengan pihak PR dan legal, apa yang saya harus jawab, pasti saya akan jawab," ujar dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya