KSPN Sebut Serikat Buruh Tak Sepenuhnya Menolak RUU Cipta Kerja
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan serikat buruh tidak menolak sepenuhnya RUU Cipta Kerja karena ada beberapa poin positif yang menguntungkan pekerja dalam regulasi ini.
"Kalau kemudian ada yang menyatakan bahwa Serikat Buruh atau Serikat Pekerja menolak total RUU Cipta Kerja, saya kira ini perlu diluruskan," kata Ristadi, seperti dilansir Antara, Jumat (28/8).
Menurut dia, ada poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan yang dapat berdampak positif bagi para pekerja dan belum masuk dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Poin tersebut, kata Ristadi, antara lain adanya aturan mengenai pemberian uang pesangon atau kompensasi bagi pekerja kontrak yang mengalami PHK atau habis masa kontraknya.
Poin lainnya adalah pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang belum diatur dalam regulasi terdahulu. Poin selanjutnya, adanya uang penghargaan bagi pekerja yang telah memasuki masa kerja selama 3-6 tahun.
Ristadi juga menceritakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang belum sepenuhnya ideal, karena banyak perusahaan yang belum 100 persen melaksanakan norma kerja.
Salah satunya banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun, tapi masih berstatus kontrak, padahal di UU Ketenagakerjaan, batas waktu pekerja kontrak maksimal hanya 3 tahun.
"Kami juga menemukan banyak perusahaan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti di daerah-daerah pinggiran dan kebanyakan di sektor padat karya," katanya.
Ristadi menyampaikan bahwa fenomena pekerja kontrak yang saat ini semakin masif membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam kondisi sekarang.
"Ketika hari ini ada 7 juta lebih pengangguran dan kemudian 40 juta lebih rakyat yang bekerja paruh waktu, maka hari ini pemerintah berpikir bagaimana rakyatnya bekerja tidak nganggur," kata Ristadi.
Untuk itu, ia menegaskan diskusi dengan pemerintah dan DPR dalam forum tripartit untuk membahas RUU Cipta Kerja sudah mengakomodasi kepentingan maupun aspirasi para buruh maupun pekerja.
"Di situ peran kami, yakni memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, supaya ketika investasi tumbuh, ekonomi juga tumbuh, tapi tidak mengabaikan kesejahteraan daripada pekerja," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya