KSP: Kepala Badan Otorita akan Berkantor di Jakarta dan Balikpapan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pekan ini. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menjelaskan nantinya setelah di pelantikan Kepala Badan Otorita akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan.
"Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi," kata Wandy dalam pesan singkat, Selasa (8/8).
Dia juga menuturkan kantor Kepala Badan Otorita di Jakarta nantinya dikoordinasikan dengan Bappenas. Sementara di Balikpapan untuk melakukan koordinasi di lapangan.
"Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN nya rampung," bebernya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan skenario awal pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) untuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono menjelaskan nantinya K/L yang akan dipindah terlebih dahulu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Intinya pada kesempatan pertama bapak Presiden nanti itu dipastikan suasananya seperti di Jakarta. Artinya lembaga-lembaga yang berinteraksi tinggi dengan bapak presiden akan pindah duluan," kata Slamet dalam Webinar Kehumasan Pemindahan Ibu Kota Negara disiarkan dalam YouTube Kementerian Sekretariat Negara dikutip Rabu (2/3).
Lima skenario awal pemindahan K/L ke IKN :
Tahap I:1. Presiden dan Wapres2. Lembaga Tinggi Negara: MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK3. Kementerian Koordinator: Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marinves4. Kementerian Triumvirat: Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan5. K/L yang mendukung kerja presiden dan wapres: Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan: Kemen PPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPAN RB, dan BPKP 7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN: Kemenkominfo, Kemen PUPR, Kemen ATR/BPN8. Alat pertahanan dan keamanan negara dan K/L yang mendukung penegakan hukum: Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK.
Tahap II: 1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN: Kemenhub, KLHK dan Kementerian BUMN 2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan: Kemenag, Kemenkes, Kemendikbud Ristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, dan Kemenpora.
Tahap III: 1. Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi: Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, KemenESDM, KKP, Kemenparekraf/Parekraf, Kemerinves/BPKM.
Tahap IV: 1. Lembaga pemerintah nonkementerian: BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIM, BPOM.
Tahap V: 1. Lembaga nonstruktural: KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya