Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KS ditangkap polisi karena hamili pelajar 16 tahun di Pekanbaru

KS ditangkap polisi karena hamili pelajar 16 tahun di Pekanbaru Ilustrasi hamil. ©2015 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - NB, gadis berusia 16 tahun akhirnya mengaku kepada orangtuanya bahwa dia tengah hamil lima bulan. Pria yang menjadi ayah dari calon bayi dalam kandungannya adalah sang pacar, berinisial KS. Tak terima, orangtua NB melapor ke polisi. KS langsung ditangkap.‎

Korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di Pekanbaru. Dia tinggal bersama orangtuanya di sebuah kelurahan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia termakan rayuan gombal dari pelaku untuk melakukan persetubuhan.

"Awalnya korban muntah-muntah, lalu orang tua korban curiga dan menanyakan apa yang terjadi. Kemudian korban dibawa ke dokter untuk diperiksa, ternyata hasilnya positif hamil," ujar Wakil Kapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com, Rabu (14/2).

Setelah didesak orang tua, NB mengakui selama menjalin hubungan dengan pacarnya selalu melakukan hubungan layaknya suami istri. Sejoli ini berhubungan intim hampir setiap kali bertemu. ‎Emosi bercampur sedih, orang tua korban langsung melapor ke polisi.

"Setelah mendapat laporan dari korban yang didampingi orangtuanya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Rumah pelaku didatangi untuk mencarinya," kata Edy.

Setelah diintai, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia langsung digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menghamili anak di bawa umur.

"Pelaku pun ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ucap Edy.

Perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban pertama kalinya pada Juni hingga 14 September 2017, sekira pukul 14.00 WIB, di Wisma Yani Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru. Sejak itu pula, pelaku senantiasa membujuk rayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku dijerat pasal 82 atau pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Edy.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP